SOREANG, (PRLM).- PT Bumi Gas memenangkan gugatan terhadap tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Ciwidey. Akibatnya proyek PLTP Patuha harus dimulai dari awal lagi yakni kembali kepada PT Bumi Gas Energy.
"Tender awal dimulai tahun 2003 untuk pembangunan PLTP Patuha dan PLTP Dieng Jawa Tengah," kata Direktur Bumi Gas Energy, David Randi, didampingi kuasa hukum PT Bumi Gas, Bambang Siswanto,
Hanya, tender tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan para pemilik saham yakni PT PLN dan PT Pertamina.
"PLTP Patuha rencananya menghasilkan 180 Mega Watt dengan nilai investasi sampai 500 juta dollar," katanya.
Pada tahun 2005 terjadi penandatanganan kontrak sehingga PT Bumi Gas Energy mendapatkan lampu hijau untuk pelaksanaan proyek. "Hanya, kami tak bisa melaksanakan proyek eksplorasi panas bumi karena pihak PT Geo Dipa tak mampu menunjukkan izin eksplorasi berupa sertifikat Wilayah Kerja Penambangan (WKP)," katanya.
Sedangkan proyek penunjang seperti pembangunan fisik jalan dan jembatan menuju ke lokasi proyek sudah dilakukan PT Bumi Gas. "Uang untuk investasi eksplorasi panas bumi sudah kami siapkan. Namun tiba-tiba pada tahun 2011 pihak PT Geo Dipa memutuskan kontrak sepihak lalu menggandeng perusahaan lain. Kini PLTP Patuha sudah akan berproduksi dan listriknya akan dijual. Kami siap mengganti pengeluaran proyek eksplorasi asalkan Bumi Gas Energy dikembalikan lagi haknya," katanya.
Hal itu sesui dengan keputusan MA yang memenangkan gugatan Bumi Gas. 'Kami tak mau merugikan kepentingan nasional dalam penyediaan listrik ini," katanya.
source: (PRLM)
source: (PRLM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar