Rabu, 04 Maret 2015

Tim Tata Kelola Migas: Cabut Wewenang Tender Petral

JAKARTA, (PRLM).- Tim Reformasi Tata Kelola Migas menemukan indikasi kebocoran informasi dan adanya kekuatan tersembunyi dalam proses tender oleh Petral. Oleh karena itu tim ini merekomendasikan untuk mencabut wewenang Petral untuk melakukan tender penjualan dan impor minyak mentah serta BBM dan mengalihkannya ke integrated supply chain (ISC) Pertamina. Tim ini juga merekomendasikan agar seluruh jajaran manajemen Petral dan ISC dirombak total.
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Bachri mengatakan timnya tidak merekomendasikan Petral dibubarkan atau dipindahkan dari Singapura ke dalam negeri. Hal itu disebabkan karena Petral masih memiliki fungsi sebagai market intelligence di pasar minyak global dan regional sebagai masukan bagi ISC.
“Petral dapat menjadi salah satu peserta lelang pengadaan dan penjualan minyak mentah dan BB, yang dilaksanakan ISC,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Dia mengatakan, konsumsi BBM dan minyak mentah Indonesia semakin tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Hal itu menyebabkan impor BBM dan minyak mentah meningkat.
Kondisi tersebut menuntut kehadiran perusahaan perdagangan minyak nasional yang dapat mendorong peningkatan efisiensi pengadaan minyak mentah dan BBM.
Meskipun demikian timnya mendapatkan temuan di lapangan mengenai adanya indikasi ketidakberesan dalam proses tender Petral.
Beberapa pelaku pasar di minyak Singapura tidak melakukan penawaran langsung ke Petral karena spesifikasi produk yang ditenderkan tidak lazim dalam usaha perminyakan, proses berbelit, dan harus menghadapi pihak ketiga yang bertindak sebagai agen.
Menurut Faisal, pihak ketiga tersebut berkedok national oil companies (NCOs). Timnya menemukan NCOs yang memenangkan tender tidak memproduksi minyak sendiri melainkan diperoleh dari pihak lain. Bahkan NCOs tersebut ada yang bukan produsen minyak atau memiliki ladang minyak.
“Ada sumber yang mengatakan bahwa jika tidak menggunakan pihak ketiga, maka tidak akan dapat tendernya. Kami juga menemukan ada indikasi kebocoran informasi mengenai spesifikasi produk dan owner estimate sebelum tender berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Daniel purba mengatakan Tim Reformasi Tata Kelola Migas memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk menata ulang seluruh proses dan kewenangan penjualan serta pengadaan minyak mentah dan BBM. Tender dilakukan oleh ISC Pertamina dan dilakukan di Jakarta. Proses tender tersebut dilakukan secara terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kredibel dan tidak terbatas pada NOC.
“Selanjutnya Petral juga akan diaudit forensic oleh institusi audit yang kompeten di Indonesia dan memiliki jangkauan kerja ke Singapura serta negara terkait lainnya. Hasil audit forensic bisa dijadikan sebagai pintu masuk membongkar potensi pidana, khususnya membongkar praktik mafia migas,” ujarnya.

source:(PRLM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar