Kamis, 19 Februari 2015

BPH Migas minta kegiatan usaha Petral dilakukan dalam negeri


Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng meminta seluruh kegiatan usaha mengenai sektor minyak dan gas bumi harus dilakukan dalam negeri. Hal ini bertujuan agar kegiatan dapat dikontrol dengan baik. Kegiatan usaha tersebut juga termasuk dalam perdagangan dan impor minyak yang dilakukan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) di Singapura.
"Semua kegiatan usaha, kalau bisa di dalam negeri. Kalau menurut saya," ujar dia yang ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (23/12).
Menurut dia, apabila kegiatan usaha dilakukan di dalam negeri bakal menimbulkan efek domino seperti perdagangan berjangka minyak, gas dan gas oil. Sehingga, kata dia, ketersediaan bahan bakar ada di dalam negeri bukan di negara tetangga.
"Ketersediaan BBM di dalam negeri ada. Karena ada ketersediaan di Indonesia, bukan di negara tetangga," kata dia.

Selain itu, lanjut Andy, kegiatan usaha di dalam negeri juga bakal menghindari adanya mafia-mafia yang ada saat ini. Lantaran, pajak yang dibayarkan sesuai dengan pajak Indonesia.

"Di sini aja. Jadi enggak ada siluman-siluman. Kan pajaknya, pajak Indonesia," pungkas dia.
source:Merdeka.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar