JAKARTA -- Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) merekomendasikan agar penjualan dan pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) oleh Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina, dilakukan melalui proses tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kredibel dan tidak terbatas pada NOC (National Oil Company).
Selama 2,5 tahun kewenangan procurement ada di tangan Pertamina Energy Trading Limited (Petral), hanya NOC yang bisa mengikuti tender pengadaan minyak mentah dan BBM. Alih-alih membuat mata rantai pengadaan makin singkat, aturan ini justru memperpanjang mata rantai pengadaan minyak mentah dan BBM.
Bedasarkan temuan tim, Ketua Tim Faisal Basri mengungkapkan, Petral mengklaim pengadaan minyak lambat laun sudah semakin banyak melalui NOC. Bahkan Faisal mengutip keterangan dari Petral, sekarang sudah sepenuhnya dari NOC.
“Dengan perubahan ini muncul kesan kuat mata rantai pengadaan minyak semakin pendek. Kenyataannya, NOCs yang memenangi tender pengadaan tidak selalu memasok minyaknya sendiri, bahkan kerap memperoleh minyak dari pihak lain,” sebut Faisal dalam paparannya, Selasa (30/12/2014).
Praktik bahwa hanya NOC saja yang bisa ikut tender pengadaan minyak mentah dan BBM muncul berdasarkan Persetujuan Direksi No.RRD-54/C00000/2012-SO tanggal 4 Juni 2012 hurup B No.1.
“Pola pengadaan minyak mentah dan BBM melalui Petral/PES sebagai aem lenght Pertamina untuk pemenuhan kebutuhan nasional dilakukan melalui; a. NOC yang tidak terbatas hanya pada produksi sendiri; b. Produsen minyak mentah sebagai major share holder dan major oil company; c. Pemilik kilang BBM,” bunyi Persetujuan Direksi tersebut.
Sayangnya, lanjut Faisal, akibat aturan tersebut mata rantai pengadaan minyak mentah dan BBM justru semakin panjang. Tim menemukan bahwa tidak semua NOC merupakan produsen minyak atau memiliki ladang minyak.
source:TRIBUNNEWS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar